Prof. Amancik Usulkan Reformasi Aturan Bansos Demi Menjaga Integritas Pemilu
- 23 Jul 2026 08:28 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Ada hal menarik yang diusulkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Prof. Dr. Amancik, terkait bantuan sosial. Ia menilai perlunya pembenahan regulasi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) pada masa pemilihan umum.
Dalam gagasan yang disampaikannya dalam orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar di Gedung Serba Guna Unib, Rabu, 22 Juli 2026 itu, Prof. Amancik menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, penyaluran bansos yang berdekatan dengan agenda pemilu dinilai dapat memunculkan persepsi adanya kepentingan politik jika tidak diatur secara lebih jelas.
Ia menjelaskan, persoalan yang muncul bukan pada keberadaan program bansos, melainkan belum sinkronnya aturan mengenai bantuan sosial dengan ketentuan penyelenggaraan pemilu. Situasi tersebut dinilai membuka peluang munculnya praktik yang dapat menguntungkan pihak tertentu dalam kontestasi politik.
Menurut Prof. Amancik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum memberikan batasan yang tegas mengenai waktu penyaluran bansos menjelang pemungutan suara. Akibatnya, kebijakan sosial pemerintah berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat ketika dilaksanakan pada masa elektoral.
Selain aspek regulasi, ia juga menekankan pentingnya tata kelola bansos yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendataan penerima manfaat, kata dia, harus berbasis data yang akurat, terintegrasi, serta diawasi secara independen agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Prof. Amancik turut mengusulkan adanya penguatan prinsip konstitusionalisme melalui pembatasan penggunaan kewenangan pemerintah menjelang pemilu. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga persaingan politik tetap berlangsung secara adil dan setara bagi seluruh peserta pemilu.
Dalam orasinya, ia juga membandingkan praktik penyaluran bantuan sosial di sejumlah negara, seperti Brasil dan Meksiko. Dari perbandingan itu, ia menyimpulkan bahwa program perlindungan sosial membutuhkan regulasi dan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan elektoral.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Prof. Amancik berharap regulasi bansos dan pemilu dapat diselaraskan demi memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa bantuan sosial harus tetap dipandang sebagai hak masyarakat yang membutuhkan, bukan sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan politik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....