DJP Dorong Perusahaan Sawit di Bengkulu Soal Kepatuhan Pembayaran Pajak

  • 29 Jul 2026 14:51 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu menemukan tingkat kepatuhan pajak perusahaan sawit di Bengkulu masih berada di bawah rata-rata nasional.

Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat sektor sawit merupakan salah satu penyumbang utama aktivitas ekonomi di Provinsi Bengkulu.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menjelaskan bahwa indikator yang menjadi perhatian bukanlah tax ratio, melainkan Corporate Tax Turnover (CTTor), yaitu alat ukur untuk membandingkan besaran pajak yang dibayarkan perusahaan terhadap omzet usahanya.

"Kalau dibandingkan dengan rata-rata nasional, CTTor perusahaan sawit di Bengkulu masih berada di bawah rata-rata. Karena itu kami mengimbau hampir 100 perusahaan sawit agar melakukan pembetulan sehingga minimal mencapai rata-rata nasional," kata Sigit pada Rabu, 29 Juli 2026.

Menurutnya, DJP telah mengumpulkan berbagai data sebagai dasar analisis dan saat ini memilih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para wajib pajak. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bengkulu dan Lampung, DJP akan mengirimkan surat imbauan sekaligus meminta perusahaan melengkapi data administrasi dan melakukan pembetulan apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaporan pajak.

Sigit menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar imbauan. Mengingat jika wajib pajak tidak menindaklanjuti pembinaan awal, DJP akan melanjutkan proses sesuai ketentuan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Bahkan apabila hasil SP2DK masih belum menyelesaikan permasalahan dan didukung data yang kuat, kasus dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak.

"Kami berharap tidak sampai ke pemeriksaan. Cukup melalui imbauan, konseling, dan pembetulan secara sukarela, para wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Menanggapi kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum dalam penagihan pajak, Sigit menegaskan hingga saat ini DJP belum memiliki mekanisme pemberian surat kuasa khusus kepada aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, untuk melakukan penagihan.

Apalagi berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), kewenangan penagihan secara paksa merupakan kewenangan khusus juru sita pajak.

Lebih lanjut Sigit menambahkan, pihak DJP masih mengkaji berbagai aspek hukum sebelum membuka kemungkinan mekanisme tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Strategi utama yang saat ini ditempuh tetap mengedepankan edukasi, pembinaan, dan peningkatan kepatuhan sukarela sebelum masuk ke tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan perpajakan,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....