Status Hutan Lindung Bukit Sanggul Diturunkan, Benteng Ekologis Terancam
- 22 Jun 2026 22:57 WIB
- Bengkulu
Direktur Eksekutif Genesis, Egi, menyatakan kekhawatiran mendalam atas keputusan administratif pemerintah yang menurunkan status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi hutan produksi tetap. Menurutnya, kebijakan ini menjadi preseden buruk yang mengancam benteng ekologis penyangga kehidupan masyarakat di wilayah hilir Bengkulu.
“Hutan Bukit Sanggul bukan sekadar hamparan vegetasi yang dapat diubah statusnya melalui keputusan administratif,. Kawasan ini merupakan benteng ekologis yang menjaga sumber air, mengatur tata air, menopang keanekaragaman hayati, dan menjadi penyangga kehidupan masyarakat,"ucap Egi, Direktur Eksekutif Genesis melalui rilis yang disampaikan, Senin, 22 Juni 2026.
Kekhawatiran tersebut didasarkan pada hasil analisis Genesis yang mengungkap bahwa sekitar 95 persen kawasan yang diturunkan fungsinya itu nyatanya masih berupa hutan alami yang sangat utuh. Melalui SK Menteri LHK Nomor 533 Tahun 2023, wilayah seluas hampir 20 ribu hektare yang masih menjalankan fungsi ekologis optimal ini justru terancam dibuka untuk aktivitas industri.
Data spasial menunjukkan bahwa kawasan ini masih didominasi oleh Hutan Lahan Kering Primer seluas 18.335,54 hektare dan Hutan Lahan Kering Sekunder seluas 554,72 hektare. Sementara itu, sisa arealnya hanya berupa kantong kecil pertanian lahan kering campuran, semak belukar, lahan terbuka, dan aliran sungai.
Kondisi vegetasi yang sangat rapat dan minim gangguan ini telah diverifikasi langsung melalui pemantauan lapangan di Desa Giri Nanto dan Desa Gunung Megang, Kabupaten Seluma. Hasil penelusuran sejauh lima hingga enam kilometer ke dalam hutan membuktikan bahwa tekanan terhadap ekosistem di kawasan ini masih berada pada tingkat yang sangat rendah.
Di tengah keutuhan tersebut, tim lapangan juga menemukan sedikitnya enam aliran sungai dengan air yang jernih dan debit yang stabil di Desa Giri Nanto. Fakta hidrologis ini mengindikasikan bahwa Bukit Sanggul masih berfungsi optimal sebagai daerah tangkapan air utama yang menopang kehidupan masyarakat sekitarnya.
Egi menegaskan, keberadaan sistem tata air ini sangat krusial mengingat ada sekitar 2.378 hektar sawah warga di enam kecamatan yang bergantung langsung pada aliran Sungai Air Talo Besar dan Sungai Air Alas. Ribuan petani di wilayah tersebut kini dibayangi ancaman gagal panen massal jika perusahaan pertambangan emas milik PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDMu) mulai beroperasi.
Padahal, jika merujuk pada regulasi Pasal 31 dan Pasal 79 PP Nomor 23 Tahun 2021, penurunan fungsi hutan lindung wajib didasarkan pada kajian teknis biofisik yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara faktual, wilayah Bukit Sanggul memiliki kelerengan curam hingga sangat curam di atas 25 hingga 45 persen, karakteristik yang secara hukum justru mewajibkannya tetap berstatus hutan lindung.
"Ironisnya, kawasan Bukit Sanggul beserta seluruh areal IUP pertambangan tersebut sebenarnya masuk dalam kategori Perlindungan Areal Konservasi Tinggi (RO11) dalam dokumen resmi Indonesia's FOLU Net Sink 2030. Kontradiksi kebijakan ini memperlihatkan inkonsistensi pemerintah pusat yang di satu sisi berkomitmen menurunkan emisi karbon, namun di sisi lain justru melonggarkan perlindungan hutan demi investasi," katanya.
Genesis berharap pemerintah bersedia melakukan evaluasi menyeluruh dan meninjau kembali kebijakan penurunan status yang dinilai cacat pertimbangan teknis ini. Langkah koreksi ini sangat dinantikan demi mencegah terjadinya bencana degradasi lingkungan, kerusakan tata air, serta konflik agraria yang berkepanjangan di masa yang akan datang.
Proses evaluasi ke depan juga diharapkan Egi dapat berjalan secara transparan dengan membuka ruang partisipasi publik serta melibatkan komunitas lokal yang selama ini menjaga hutan. Hanya dengan kebijakan berbasis data ilmiah dan keberpihakan pada lingkungan, masa depan ruang hidup masyarakat serta target iklim nasional dapat diselamatkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....