Tim Gabungan Berhasil Amankan 12 Terduga Pelaku Perambahan Hutan
- 30 Agt 2026 06:46 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bintuhan - Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, aparat penegak hukum, serta sejumlah mitra BBTNBBS Kamis 27 Agustus 2026 melaksanakan operasi gabungan untuk menindak dugaan tindak pidana kehutanan (TIPIHUT) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Khususnya wilayah Resor Muara Sahung, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) IV Bintuhan, Provinsi Bengkulu.
Operasi gabungan tersebut dilakukan di kawasan Trans Babat, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur. Pada operasi gabungan ini tim berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan kawasan hutan TNBBS.
Berdasarkan press relese dari Kepala Polisi Kehutanan TNBBS, Sadatin Misry, Selain mengamankan terduga pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari mesin pemotong kayu, parang, senjata api, bibit kelapa sawit, pembangkit listrik tenaga surya solar panel, instalasi kabel, serta perlengkapan makan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam mencegah kerusakan kawasan hutan. Selain itu juga untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan,” ujarnya
Perambahan hutan dapat menimbulkan berbagai dampak serius terhadap lingkungan. Hilangnya tutupan hutan dapat meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta menyebabkan berkurangnya habitat bagi berbagai jenis satwa dan tumbuhan.
Selain merusak lingkungan, pembukaan hutan secara ilegal juga dapat mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada keberadaan hutan. Kerusakan kawasan hutan dapat mengganggu sumber air, memperburuk kualitas udara, serta meningkatkan potensi terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar akibat menyempitnya habitat mereka.
Dengan adanya penindakan tersebut, aktivitas perambahan hutan dihtapkan dapat ditekan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga. Upaya perlindungan hutan membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dapat terus dipertahankan untuk generasi mendatang.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan hutan secara ilegal. Segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan," ucap Kepala Polisi Kehutanan TNBBS
Dari 12 orang yang sebelumnya diamankan oleh Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Bengkulu, hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya sudah dibawa ke kantor kehutanan Provinsi Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan pelaku perambhana hutan tersebut terdapat 41 hektare hutan yang mengalami kerusakan. Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....