Deforestasi Bentang Alam Seblat Masih Terjadi, Genesis Desak Evaluasi PBPH
- 01 Sep 2026 11:02 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Persoalan kerusakaan kawasan di Bentang Alam Seblat dipastikan belum selesai meski operasi penertiban habitat Gajah Sumatera di Bengkulu itu telah berakhir pada April 2026. Pemantauan terbaru yang dilakukan oleh Lembaga Genesis menemukan 19 lokasi indikasi deforestasi baru dengan total luasan mencapai 77,40 hektare.
Temuan tersebut diperoleh melalui metode analisis perbandingan citra resolusi tinggi Google dengan citra Satellite Sentinel2 periode April 2026 dan Mei hingga Agustus 2026. Dari hasil komparasi visual tersebut, terlihat jelas adanya perubahan tutupan dari kawasan berhutan menjadi area terbuka di beberapa titik.
Direktur Eksekutif Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra menyampaikan sebagian bukaan lahan terpantau berada di wilayah kerja PT Bentara Agra Timber (BAT) pada HPT Air Ipuh I dan Air Ipuh II, serta PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) di HPT Lebong Kandis. Salah satu titik bukaan pada areal PT BAT tercatat mencapai 17,66 hektare, sementara di areal PT API ditemukan beberapa bukaan dengan luasan hingga 11,12 hektare.
Berdasarkan lampiran rilis Genesis, beberapa titik indikasi bukaan spesifik yang teridentifikasi antara lain di HPT Air Ipuh I seluas 6 hektare dan 11,11 hektare. Selain itu, ditemukan pula bukaan lahan di HPT Air Ipuh I seluas 1,44 hektare dalam wilayah PT BAT, serta di HPT Lebong Kandis seluas 4,51 hektare dalam wilayah PT API.
"Temuan ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menyelamatkan habitat Gajah Sumatera. Terlebih lagi, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan yang menginstruksikan langkah terpadu lintas sektor, termasuk bagi Kementerian Kehutanan," kata Egi melalui rilis yang disampaikan ke RRI, Selasa 1 September 2026.
Genesis mendesak Menteri Kehutanan agar tidak sekadar berhenti pada operasi penertiban, tetapi juga segera memverifikasi 19 titik bukaan tersebut dan mengevaluasi izin dua PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) terkait. Apabila hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran atau ketidakmampuan pemegang izin dalam menjaga kawasan, pemerintah diminta tak ragu untuk mencabut izin PBPH tersebut.
"Selain sanksi administratif, pihak-pihak yang terbukti merusak hutan wajib dimintai pertanggungjawaban untuk melakukan pemulihan ekologis secara nyata. Pemulihan kawasan ini sangat krusial demi mengembalikan fungsi ekosistem, menjaga konektivitas koridor hutan, serta memastikan ruang jelajah Gajah Sumatera tetap aman," ujar Egi menambahkan.
Di samping isu deforestasi, Genesis juga mengkritik langkah Kementerian Kehutanan yang mendorong skema Perhutanan Sosial di kawasan habitat penting gajah tersebut. Menurut Genesis, Perhutanan Sosial memang instrumen keadilan akses bagi warga, namun penerapannya harus ekstra hati-hati agar tidak membenturkan fungsi konservasi dengan ruang pemanfaatan baru.
Pemerintah dinilai tidak boleh bersikap kontradiktif dengan mendorong pemanfaatan kawasan di satu sisi, sementara di sisi lain menyuarakan agenda penyelamatan satwa dilindungi. Penghentian sementara skema pemanfaatan baru di kawasan habitat gajah harus dilakukan sampai status kawasan dan kajian ekologisnya benar-benar jelas.
Genesis menegaskan kembali bahwa operasi penertiban bukanlah titik akhir dari upaya perlindungan Bentang Alam Seblat. "Temuan puluhan hektare bukaan baru ini menjadi bukti bahwa pekerjaan pemerintah belum selesai dan penegakan hukum yang konsisten sesuai mandat Inpres No. 8 Tahun 2026 harus segera dibuktikan di lapangan," tutur Egi meminta ketegasan aksi pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....