Pemprov Bengkulu Perketat Pencegahan Karhutla, Pembakaran Lahan Dilarang

  • 28 Agt 2026 06:51 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu meningkatkan langkah antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang berpotensi terjadi selama musim kemarau. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan pada 27 Agustus 2026 resmi menerbitkan surat edaran sebagai acuan bagi seluruh bupati dan wali kota dalam melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan membakar lahan selama masa risiko tinggi karhutla. Larangan berlaku untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembersihan lahan, persiapan bercocok tanam, pembukaan perkebunan, hingga praktik pembukaan lahan yang selama ini dilakukan atas dasar kearifan lokal.

Selama masa risiko tinggi, kebijakan daerah yang memberikan izin pembakaran lahan atas nama kearifan lokal diminta untuk ditangguhkan sementara. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi potensi munculnya titik api dan meluasnya kebakaran.

Gubernur juga meminta seluruh bupati dan wali kota memastikan jajaran pemerintahan hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan menghentikan seluruh aktivitas pembakaran lahan. Selain itu, patroli dan pengawasan di wilayah rawan karhutla diminta untuk ditingkatkan.

Pemerintah daerah juga diminta segera memastikan kesiapan pos komando serta relawan pemadam kebakaran atau Redkar di wilayah masing-masing. Kesiapsiagaan tersebut diperlukan agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat apabila ditemukan titik api atau terjadi kebakaran.

Seluruh perkembangan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla akan dilaporkan secara berkala setiap bulan kepada Gubernur Bengkulu. Apabila terjadi insiden karhutla atau penetapan status tanggap darurat, laporan wajib disampaikan setiap hari kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas terdekat apabila menemukan indikasi kebakaran atau titik api agar dapat segera ditangani dan tidak meluas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....