Dugaan "Pidana" Sudah Terjadi, Proses Hukum Tetap Lanjut

  • 05 Mei 2026 13:47 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu — Kuasa hukum ahli waris Franciscus Chandra, Kamaruddin, SH, didampingi Suhartono, SH, menegaskan sikap tegas dalam menanggapi pernyataan kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang mengakui adanya kesalahan dalam pembongkaran batas lahan di kawasan KZ Abidin Pasar Minggu, Kota Bengkulu. Bahkan sampai berdiri pancang untuk dibangun auning-auning pedagang yang akan berjualan.

Kamaruddin menjelaskan, pihaknya atas nama kliennya telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu pada Senin, 4 Mei 2026. Dimana laporan itu teregister dengan STPL Nomor 232/05/2026, dan berkaitan dengan dugaan tindakan pengrusakan serta penghilangan tanda batas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menyatakan, langkah hukum tersebut bukan diambil secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah menempuh berbagai upaya persuasif dan preventif, baik melalui surat resmi maupun teguran lisan kepada pihak Pemerintah Kota Bengkulu terkait penanganan lahan milik klien mereka. Khususnya pimpinan di Kota Bengkulu bersama Kepala Dinas PUPRnya.

“Upaya peringatan sudah kami lakukan berulang kali, namun tidak diindahkan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum,” ujar Kamaruddin.

Menurutnya, pada tahun 2021 telah dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas terhadap tiga SHM dengan total lebih dari 20 patok penanda. Namun, patok-patok tersebut disebut hilang setelah dilakukan aktivitas pembongkaran menggunakan alat berat oleh pihak Pemkot.

Setelah kejadian itu, pihak kuasa hukum sempat mengirimkan teguran yang berujung pada penghentian pekerjaan. Mereka kemudian melakukan pemasangan ulang tanda batas pada 7 April 2026 menggunakan cor beton dan pipa. Namun, hingga saat laporan dibuat, tidak ada tanggapan maupun itikad dari pihak Pemkot untuk mengakui atau memperbaiki kesalahan tersebut.

“Karena tidak ada respons, kami akhirnya melaporkan kasus ini agar diproses secara hukum,” katanya.

Kamaruddin menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Lebih lanjut atas nama kliennya tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan nantinya. Karena dugaan pelanggaran pidana sudah terjadi dan juga sudah berdiri pancang auning, namun sudah dibongkar kembali.

“Kliennya kini menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polres Bengkulu untuk mengusut dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” tuturnya.

Secara terpisah, sebelumnya Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, SH, MH ketika menyikapi laporan ke aparat kepolisian menambahkan, sebagai hak setiap warga Negara tentu taat hukum. Terlebih pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Apalagi pada saat awal penggunaan lahan, belum ada pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga batas kepemilikan belum diketahui secara pasti.

“Pembongkaran ini menjadi bukti itikad baik Pemkot, dalam mematuhi hukum dan menghormati hak kepemilikan warga,” singkatnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....