DJP dan Polda Metro Bongkar Jaringan Meterai Ilegal
- 20 Agt 2026 07:35 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil investigasi bersama yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal. Penindakan berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, hingga meterai bekas pakai atau rekondisi yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas juga menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu untuk setiap gulungannya. Penyitaan ini dinilai berhasil mencegah potensi kehilangan penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, sindikat diketahui telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal. Praktik tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp40,07 miliar.
Penyidik juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900 ribu keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi DJP dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.
Bimo menegaskan, pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepastian hukum sebuah dokumen. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam proses persidangan sebelum kewajiban tersebut dipenuhi sesuai ketentuan.
“Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara produsen serta pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta,” katanya dalam rilis pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan memastikan meterai yang digunakan merupakan meterai sah, masih berlaku, serta belum pernah digunakan. Selain itu masyarakat juga diminta membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.
“DJP turut mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal. Partisipasi publik dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara, menjaga kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....