Pemilihan Ketua Kadin Bengkalis, Peserta Penuh Memiliki Hak Suara

  • 22 Sep 2026 15:22 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Proses pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis periode 2026–2031 akan berlangsung melalui Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Bengkalis ke-7. Dalam mekanisme tersebut, tidak seluruh peserta memiliki hak suara untuk menentukan ketua organisasi pengusaha itu.

Ketua Steering Committee Mukab Kadin Bengkalis ke-7, Arifin Nur Ilham, menjelaskan mekanisme pemilihan mengacu pada AD/ART Kadin, termasuk ketentuan yang berlaku di tingkat Kadin Provinsi Riau. Dalam pelaksanaan Mukab, peserta dibedakan menjadi peserta penuh dan peserta peninjau.

Menurut Arifin, peserta penuh merupakan peserta yang memiliki hak suara dalam proses pemilihan Ketua Kadin Bengkalis. Karena itu, calon yang ingin mengikuti kontestasi tidak hanya harus memenuhi persyaratan pencalonan, tetapi juga membutuhkan dukungan dari anggota yang memiliki hak suara.

“Dalam pelaksanaan Mukab itu ada yang namanya peserta peninjau dan peserta penuh. Peserta penuh inilah yang memiliki hak suara untuk mendukung calon,” ujar Arifin dalam konferensi pers di Bengkalis, Senin 21 September 2026.

Arifin mengatakan, dukungan tersebut berasal dari anggota Kadin yang terdaftar dan memenuhi ketentuan organisasi. Dalam penjelasannya, anggota yang memiliki badan usaha berupa CV, PT maupun perusahaan perorangan dan memenuhi ketentuan keanggotaan dapat memiliki hak suara sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, proses menuju pemilihan Ketua Kadin Bengkalis berlangsung melalui beberapa tahapan. Tahap awal saat ini adalah penjaringan bakal calon, yang dibuka Steering Committee mulai 21 hingga 26 September 2026. Setelah tahapan pencalonan, para kandidat akan mengikuti mekanisme Mukab sesuai tata tertib yang ditetapkan panitia.

Arifin menegaskan, Steering Committee tidak membatasi jumlah pengusaha yang ingin mengambil formulir pencalonan. Selama memenuhi persyaratan, setiap kandidat memiliki kesempatan untuk mengikuti proses tersebut.

“Siapapun dan berapapun kawan-kawan dari pengusaha Kabupaten Bengkalis yang punya minat untuk menjadi calon ketua umum, tentu kami secara terbuka akan menerima berkas calon ketua umum tersebut,” katanya.

Salah satu persyaratan yang disampaikan Steering Committee adalah calon harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin, pernah mengurusi Kadin, serta memiliki perusahaan atau badan usaha berupa CV, PT, maupun perusahaan perorangan.

Arifin menyebut, sampai konferensi pers digelar pada 21 September 2026, sudah ada dua bakal calon yang mengambil formulir. Namun, Steering Committee belum menyampaikan identitas kedua bakal calon tersebut kepada publik.

Jumlah tersebut masih dapat bertambah karena masa pengambilan formulir baru akan berakhir pada 26 September 2026. Panitia juga memastikan pengambilan formulir tidak dipungut biaya.

Setelah proses penjaringan selesai, para bakal calon yang memenuhi ketentuan akan mengikuti tahapan selanjutnya dalam Mukab. Dukungan dari peserta yang memiliki hak suara menjadi bagian penting dalam mekanisme pemilihan ketua.

Mukab Kadin Bengkalis ke-7 sendiri digelar menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan Kadin Bengkalis saat ini. Ketua Kadin Bengkalis Muhammad Ridho Nosa mulai menjabat pada 29 Oktober 2021 dan masa baktinya berakhir pada 29 Oktober 2026. Sesuai AD/ART yang disampaikan Steering Committee, masa kepengurusan Kadin berlangsung selama lima tahun.

Arifin menambahkan, ketentuan organisasi juga tidak membatasi seseorang untuk kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya. Artinya, ketua yang sedang menjabat tetap dapat mencalonkan diri kembali sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Mukab Kadin Bengkalis ke-7 mengangkat tema “Transformasi Digital, Sinergi Inklusif dan Tumbuh Kembang Pengusaha Berbasis Inkubasi dan Akselerasi.”

Melalui forum tersebut, Kadin Bengkalis akan menjalankan proses organisasi untuk menentukan kepengurusan periode berikutnya dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan organisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....