Masuk Desil 1-4 Bukan Jaminan Langsung Dapat Bansos
- 28 Agt 2026 15:30 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak serta-merta menjadi penerima bantuan sosial pemerintah.
Hal itu dijelaskan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkalis, Sudiro, SST, M.Si, dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Pemutakhiran DTSEN dan Mekanisme Sanggah Status Exclude Penerima Bantuan Sosial di Bengkalis, Kamis 27 Agustus 2026.
Menurut Sudiro, status desil merupakan salah satu dasar bagi pemerintah untuk mengusulkan masyarakat sebagai calon penerima bantuan. Namun, penetapan tersebut tetap disesuaikan dengan karakteristik dan kriteria masing-masing program. “Desil satu sampai empat itu memang satu tiket untuk bisa diusulkan bantuan. Jadi bukan berarti langsung serta-merta dapat bantuan,” kata Sudiro.
Ia menjelaskan, setiap program bantuan memiliki sasaran yang berbeda. Karena itu, masyarakat yang berada pada Desil 1, 2, 3 maupun 4 belum tentu menerima semua jenis bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
Selain kriteria program, ketersediaan kuota juga menjadi salah satu faktor yang menentukan. Sudiro mencontohkan, jumlah masyarakat yang masuk dalam kelompok desil tertentu bisa lebih banyak dibandingkan kuota bantuan yang tersedia.
Jika kuota program terbatas, maka tidak seluruh masyarakat dalam kelompok desil tersebut dapat menerima bantuan, meskipun secara posisi desil memenuhi salah satu dasar pengusulan. “Setiap bantuan atau setiap program itu punya karakteristik atau kriteria tersendiri,” ujarnya.
Karena itu, Sudiro meminta masyarakat memahami status desil secara tepat. Desil tidak dapat dijadikan patokan tunggal bahwa seseorang pasti memperoleh bantuan sosial.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pemahaman masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas data yang digunakan dalam penyaluran program perlindungan sosial.
Pemkab Bengkalis melalui Dinas Sosial bersama BPS saat ini mendorong percepatan pemutakhiran DTSEN agar data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis tersebut, pemerintah juga memperkenalkan mekanisme sanggah terhadap status exclude penerima bantuan sosial.
Mekanisme tersebut menjadi ruang koreksi apabila terdapat data masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemkab Bengkalis menekankan, pemutakhiran data tidak boleh hanya mengejar penyelesaian secara administratif. Data harus diperiksa dan diperbarui secara serius agar masyarakat yang memang berhak mendapatkan perlindungan sosial tidak terlewatkan.
Dengan pemutakhiran DTSEN yang dilakukan secara akurat dan berkelanjutan, pemerintah berharap kebijakan serta program perlindungan sosial di Kabupaten Bengkalis dapat semakin tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....