Pansus DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 12 Jun 2026 10:14 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggelar rapat kerja guna membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) setelah melaksanakan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta beberapa hari lalu. Rapat kerja tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus Syafroni Untung didampingi Wakil Ketua Pansus Hendra, ST, serta dihadiri anggota Pansus, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, sebelum disahkan menjadi Perda, diperlukan pembahasan lebih lanjut dengan melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap setiap bab maupun pasal agar substansi regulasi benar-benar matang dan dapat diimplementasikan secara optimal.
“Apa yang telah kita targetkan dalam pembentukan Perda ini harus dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berharap Dinas Tenaga Kerja dapat kembali mendata seluruh perusahaan dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Syafroni, Kamis 11 Juni 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hendra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, diperlukan kolaborasi dan sinkronisasi terhadap substansi Ranperda dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, daerah-daerah yang telah memiliki Perda serupa juga dapat dijadikan referensi dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Setiap bab dan pasal yang dimasukkan dalam Ranperda perlu dikaji secara mendalam sebelum ditetapkan dalam draf final. Hal ini penting untuk menghasilkan Perda yang maksimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis,” jelas Hendra.
Anggota Pansus Dapot Hutagalung menambahkan bahwa setiap narasi yang dituangkan dalam Ranperda harus diperjelas dan disertai uraian yang mudah dipahami agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Menurutnya, hasil pembahasan dan koreksi yang dilakukan dalam rapat tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan itu, anggota Pansus Zamzami Harun menekankan pentingnya ketelitian dalam membahas setiap materi Ranperda, termasuk pengaturan mengenai sanksi ketenagakerjaan. “Perlu ada pengelompokan dan pengaturan yang jelas terkait sanksi-sanksi ketenagakerjaan agar memudahkan pelaksanaan dan penegakan aturan apabila terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Syafroni kembali mengingatkan agar Ranperda tersebut tetap berpedoman pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Ia juga menegaskan pentingnya memastikan seluruh tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga outsourcing, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah turut menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK dan tenaga outsourcing. Menurutnya, perlindungan tersebut menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan risiko kerja yang dapat dialami pekerja, termasuk kecelakaan saat berangkat maupun pulang dari tempat kerja.
“Perlu dipastikan kembali agar tidak ada PPPK maupun tenaga outsourcing yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk perlindungan yang harus diberikan kepada para pekerja,” tegas Arsya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis, Nurzaman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat daerah, mulai dari aspek regulasi, kategori kepesertaan hingga manfaat yang diterima peserta.
Ia menerangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan saat berangkat maupun pulang kerja. Selain itu, dalam Ranperda juga diatur pembentukan wadah kelompok tertentu berdasarkan jenis pekerjaan, seperti nelayan, buruh dan kelompok pekerja lainnya guna mempermudah pendataan dan memastikan seluruh anggota kelompok terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ranperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di akhir rapat, Syafroni Untung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus serta OPD terkait yang telah memberikan berbagai masukan konstruktif dalam proses penyempurnaan Ranperda.
Ia berharap setelah disahkan nantinya, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Kabupaten Bengkalis. “Semoga Perda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi payung hukum bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya para pekerja,” tutup Syafroni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....