Dokumen yang Harus Disiapkan UMKM untuk Mengurus Sertifikat Halal

  • 18 Jun 2026 12:41 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengurus sertifikat halal diminta mempersiapkan sejumlah dokumen penting agar proses pengajuan dapat berjalan lancar. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor yang menentukan cepat atau lambatnya penerbitan sertifikat halal.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Evi Susiana, mengatakan dokumen utama yang harus disiapkan pelaku usaha untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya, kedua dokumen tersebut menjadi syarat dasar sebelum proses pendampingan dan verifikasi dilakukan. Setelah dokumen lengkap, pendamping halal akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi produksi untuk memastikan proses usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk program gratis, pelaku usaha cukup menyiapkan NIB dan KTP. Setelah itu kami akan melakukan verifikasi ke lokasi produksi,” kata Evi, Kamis 18 Juni 2026.

Ia menjelaskan, kunjungan ke lokasi produksi bertujuan untuk memeriksa bahan baku yang digunakan serta mendokumentasikan proses produksi. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi halal karena berkaitan dengan jaminan kehalalan produk yang dihasilkan.

Evi mengatakan lama proses penerbitan sertifikat halal bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi lapangan. Dalam kondisi normal, sertifikat dapat terbit dalam waktu sekitar satu minggu hingga beberapa bulan.

Menurutnya, pelaku usaha tidak perlu khawatir apabila mengalami kesulitan dalam proses pengajuan. Pendamping halal siap membantu mulai dari tahap awal hingga sertifikat halal diterbitkan.

Selain menjadi kewajiban yang diatur pemerintah, sertifikat halal juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Karena itu, UMKM di Bengkalis diharapkan segera melengkapi dokumen yang diperlukan dan memanfaatkan program pendampingan yang tersedia agar proses sertifikasi halal dapat segera dilakukan sebelum tenggat Oktober 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....