Disparbudpora Bengkalis Perkuat Tata Kelola Retribusi Destinasi Wisata
- 23 Jul 2026 19:39 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemungutan retribusi pelayanan di destinasi wisata yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) beberapa waktu lalu menggelar Rapat Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Imbal Jasa kepada Pihak Ketiga atas Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan di Destinasi Wisata.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disparbudpora Bengkalis, Ardiansyah, mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga yang membantu pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan di destinasi wisata. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung sistem pemungutan retribusi yang lebih profesional, efektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Plt. Kepala Disparbudpora Bengkalis, Ardiansyah, menegaskan penyusunan Peraturan Bupati ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola retribusi pelayanan destinasi wisata yang semakin baik.
"Peraturan Bupati ini menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga. Dengan regulasi yang tersusun secara komprehensif, kita ingin memastikan seluruh proses pemungutan retribusi berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ardiansyah, Kamis 23 Juli 2026.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Bupati tersebut juga menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Optimalisasi PAD harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas mekanisme pelaksanaan, sekaligus menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pelayanan di destinasi wisata," ujarnya.
Ardiansyah juga mengajak seluruh perangkat daerah yang hadir untuk memberikan kontribusi pemikiran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing agar Peraturan Bupati yang disusun benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
"Saya berharap seluruh perangkat daerah yang hadir dapat memberikan masukan konstruktif sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga Peraturan Bupati yang dihasilkan benar-benar implementatif, memiliki kepastian hukum, mudah diterapkan di lapangan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten Bengkalis," harapnya.
Sementara itu, pemaparan materi rancangan Peraturan Bupati disampaikan oleh Kepala Bidang Pariwisata Disparbudpora Bengkalis, Alwizar. Dalam paparannya dijelaskan pokok-pokok pengaturan mengenai mekanisme pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan di destinasi wisata.
Selama rapat berlangsung, peserta melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi rancangan Peraturan Bupati, meliputi aspek hukum, teknis pelaksanaan pemungutan retribusi, mekanisme pemberian imbal jasa, hingga sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum tersebut, berbagai masukan dan saran dari perangkat daerah menjadi bahan penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten Bengkalis.
Penyusunan Peraturan Bupati ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan di destinasi wisata, sekaligus mendorong terciptanya sistem pengelolaan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pariwisata.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....