Dua Bakal Calon Ketua Kadin Bengkalis Sudah Ambil Formulir

  • 22 Sep 2026 13:52 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis periode 2026–2031 mulai menunjukkan perkembangan. Hingga Senin, 21 September 2026, sudah ada dua bakal calon yang mengambil formulir pencalonan untuk mengikuti Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Bengkalis ke-7.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Steering Committee Mukab Kadin Bengkalis ke-7, Arifin Nur Ilham, saat konferensi pers di Kantor Kadin Kabupaten Bengkalis, Senin 21 September 2026. Meski sudah ada dua bakal calon yang mengambil formulir, Steering Committee belum menyampaikan nama-nama mereka kepada publik.

Arifin mengatakan, kedua pihak tersebut baru berada pada tahap pengambilan formulir. Proses pencalonan masih berlangsung sehingga jumlah bakal calon masih memungkinkan bertambah hingga batas akhir pengambilan formulir pada 26 September 2026. “Untuk saat ini baru dua calon yang mengambil formulir. Mungkin sampai tanggal 26 September nanti bisa jadi bertambah calon ketua yang ingin mengisi formulir,” ujar Arifin.

Steering Committee membuka penjaringan secara terbuka dan tidak menetapkan batas maksimal jumlah bakal calon. Artinya, pengusaha yang memenuhi ketentuan organisasi masih memiliki kesempatan untuk mengambil formulir dan mengikuti tahapan pencalonan selama periode pendaftaran berlangsung.

Menurut Arifin, persyaratan menjadi calon Ketua Kadin Bengkalis antara lain memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin, pernah mengurusi Kadin, serta memiliki badan usaha berupa CV, PT, atau perusahaan perorangan.

Selain memenuhi persyaratan administratif, proses pemilihan nantinya juga berkaitan dengan dukungan anggota Kadin yang mempunyai hak suara. Arifin menjelaskan, dalam pelaksanaan Mukab terdapat peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh merupakan peserta yang memiliki hak suara untuk mendukung calon Ketua Kadin.

Dengan mekanisme tersebut, pengambilan formulir merupakan salah satu tahapan awal dalam proses pencalonan. Para bakal calon selanjutnya harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam penyelenggaraan Mukab. “Calon-calon ketua umum yang serius ingin berkompetisi tentu harus memiliki dukungan dari para pengusaha Kadin yang tentunya terdaftar sebagai anggota yang memiliki badan usaha CV, PT maupun perusahaan perorangan yang punya hak suara,” kata Arifin.

Penjaringan calon Ketua Kadin Bengkalis periode 2026–2031 secara resmi dibuka pada 21 September dan berakhir 26 September 2026. Steering Committee memastikan pengambilan formulir tidak dikenakan biaya.

“Untuk pengambilan formulir tentunya kita gratis, tidak ada dipungut biaya apapun. Kadin dalam hal ini siap memfasilitasi segala bentuk persiapan Musyawarah Kabupaten,” katanya.

Penjaringan tersebut merupakan bagian dari persiapan Mukab Kadin Bengkalis ke-7. Musyawarah ini digelar menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan Kadin Bengkalis saat ini. Ketua Kadin Bengkalis Muhammad Ridho Nosa diketahui mulai menjabat pada 29 Oktober 2021 dan masa baktinya akan berakhir pada 29 Oktober 2026, sesuai masa kepengurusan selama lima tahun.

Arifin juga menegaskan bahwa Kadin tidak membatasi seseorang untuk kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya. Selama memenuhi persyaratan organisasi, ketua yang sedang menjabat maupun pihak lain yang memenuhi ketentuan tetap memiliki kesempatan mengikuti proses pencalonan.

Sementara itu, Steering Committee mengusung tema Mukab Kadin Bengkalis ke-7, yakni “Transformasi Digital, Sinergi Inklusif dan Tumbuh Kembang Pengusaha Berbasis Inkubasi dan Akselerasi.” Tema tersebut menjadi bagian dari arah penyelenggaraan Mukab, bersamaan dengan proses pergantian kepengurusan Kadin Bengkalis untuk periode lima tahun berikutnya.

Dengan masih tersedianya waktu pendaftaran hingga 26 September, jumlah bakal calon Ketua Kadin Bengkalis masih dapat berubah. Setelah seluruh tahapan penjaringan selesai, proses selanjutnya akan mengikuti tata tertib dan mekanisme Mukab berdasarkan AD/ART Kadin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....