Masa Bakti Ketua Kadin Bengkalis Berakhir 29 Oktober 2026

  • 22 Sep 2026 13:53 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Masa bakti Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis, Muhammad Ridho Nosa, akan berakhir pada 29 Oktober 2026. Berakhirnya masa kepengurusan tersebut menjadi salah satu dasar digelarnya Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Bengkalis ke-7 untuk menentukan kepengurusan periode berikutnya.

Ketua Steering Committee Mukab Kadin Bengkalis ke-7, Arifin Nur Ilham, mengatakan kepengurusan Kadin memiliki masa bakti selama lima tahun. Muhammad Ridho Nosa mulai menjabat sebagai Ketua Kadin Bengkalis pada 29 Oktober 2021. “Seperti yang kita ketahui Ketua Umum Ridho Nosa menjabat sejak 29 Oktober 2021 dan 29 Oktober 2026 ini sudah habis, tepat lima tahun,” ujar Arifin dalam konferensi pers di Bengkalis, Senin 21 September 2026.

Arifin menjelaskan, pergantian kepengurusan melalui Mukab dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang berlangsung setiap lima tahun. Karena itu, Kadin Bengkalis saat ini tengah mempersiapkan seluruh tahapan menuju Mukab ke-7, termasuk penjaringan calon ketua untuk periode 2026–2031.

Meski masa kepemimpinan Ridho Nosa akan berakhir pada Oktober mendatang, Arifin menyebut ketentuan organisasi tidak membatasi seorang ketua untuk kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya.

Menurutnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti seluruh mekanisme pencalonan, ketua yang sedang menjabat tetap memiliki kesempatan untuk kembali berkompetisi. “Apabila calon ketua saat ini memiliki minat untuk menjadi calon ketua tentu masih bisa,” kata Arifin.

Ia juga merujuk pada pengalaman kepengurusan sebelumnya, ketika terdapat ketua Kadin Bengkalis yang menjabat lebih dari satu periode. Arifin menyebut hal tersebut menunjukkan bahwa periodisasi kepemimpinan Kadin tidak secara otomatis membatasi seseorang hanya untuk satu periode.

Namun, keputusan mengenai siapa yang akan memimpin Kadin Bengkalis untuk periode 2026–2031 akan ditentukan melalui mekanisme Mukab. Para calon yang ingin berkompetisi harus terlebih dahulu mengikuti tahapan pencalonan dan memenuhi persyaratan organisasi.

Saat ini, Steering Committee telah membuka pengambilan formulir calon Ketua Kadin Bengkalis mulai 21 hingga 26 September 2026. Penjaringan dilakukan secara terbuka dan panitia tidak menetapkan batas maksimal jumlah calon yang dapat mendaftarkan diri.

Hingga konferensi pers berlangsung pada 21 September, Arifin menyebut sudah ada dua bakal calon yang mengambil formulir. Namun, nama kedua bakal calon tersebut belum disampaikan kepada publik oleh Steering Committee.

Selain memiliki Kartu Tanda Anggota atau KTA Kadin, calon ketua juga disyaratkan pernah mengurusi Kadin serta memiliki badan usaha berupa CV, PT, maupun perusahaan perorangan.

Setelah proses pendaftaran, calon akan mengikuti tahapan Mukab sesuai AD/ART dan tata tertib yang berlaku. Dalam forum tersebut terdapat peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh memiliki hak suara dalam proses pemilihan ketua.

Persiapan Mukab Kadin Bengkalis ke-7 sendiri telah dilakukan sejak pembentukan struktur Steering Committee dan Organizing Committee pada awal Juli 2026. Steering Committee juga telah melakukan asistensi serta melaporkan kesiapan penyelenggaraan Mukab kepada Kadin Provinsi Riau pada 16 Juli 2026.

Arifin mengatakan, Kadin Bengkalis telah mendapatkan lampu hijau dari Kadin Provinsi Riau untuk melanjutkan persiapan pelaksanaan Mukab.

Mukab Kadin Bengkalis ke-7 mengusung tema “Transformasi Digital, Sinergi Inklusif dan Tumbuh Kembang Pengusaha Berbasis Inkubasi dan Akselerasi.” Tema tersebut menjadi bagian dari agenda organisasi dalam menyiapkan kepengurusan Kadin Bengkalis untuk periode lima tahun mendatang.

Sementara proses penjaringan calon ketua masih berlangsung hingga 26 September 2026, sehingga komposisi kandidat yang akan mengikuti tahapan berikutnya masih dapat berubah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....