Mekanisme Harga Sampah dan Sistem Tabungan di Bank Saku Bengkalis

  • 22 Jun 2026 20:27 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Program Bank Saku atau Bank Sampah Desa Kelurahan di Kecamatan Bengkalis menerapkan sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada kebersihan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat melalui mekanisme harga dan tabungan sampah yang terukur.

Dalam sistem ini, setiap jenis sampah yang dikumpulkan dari rumah tangga maupun pegawai pemerintah memiliki nilai jual yang berbeda sesuai standar yang ditetapkan oleh Bank Sampah Induk Berseri binaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Harga tersebut juga mengikuti kondisi pasar yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Bengkalis, Giwang Sora Bhina, menjelaskan bahwa mekanisme harga dalam program Bank Saku dibuat transparan agar masyarakat memahami nilai ekonomi dari sampah yang mereka kumpulkan.

Menurutnya, sampah yang bersih dan sudah dipilah akan memiliki harga lebih tinggi dibandingkan dengan sampah yang masih tercampur atau kotor.

“Penghitungannya ada daftar harga. Kita mengikuti standar harga dari Bank Sampah Induk Berseri. Harga itu tidak tetap, bisa naik dan turun sesuai kondisi,” ujar Giwang, Senin 22 Juni 2026.

Ia mencontohkan beberapa jenis sampah yang memiliki nilai jual, seperti botol plastik yang bersih dapat dihargai sekitar Rp1.000 per kilogram, sementara jika masih kotor sekitar Rp800 per kilogram. Untuk buku bekas, harga berkisar Rp1.000 hingga Rp1.500 per kilogram tergantung kondisi.

Sementara itu, jenis kertas tertentu dapat mencapai sekitar Rp1.700 per kilogram jika dalam kondisi bersih, sedangkan sampah kaleng memiliki nilai lebih tinggi hingga sekitar Rp25.000 per kilogram.

Giwang menjelaskan, seluruh sampah yang terkumpul dari peserta program akan ditabung terlebih dahulu sebelum dijual ke Bank Sampah Induk Berseri. Hasil penjualan tersebut kemudian masuk ke sistem tabungan masing-masing peserta.

Mengenai mekanisme penarikan, program Bank Saku menetapkan batas minimal pencairan tabungan sebesar Rp50.000. Jika saldo sudah mencapai jumlah tersebut, peserta dapat menarik dana baik sebagian maupun seluruhnya sesuai kebutuhan.

“Minimal pengambilan itu Rp50.000 dulu baru bisa diambil. Kalau lebih dari itu, bisa diambil sebagian atau seluruhnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencairan dilakukan langsung melalui bendahara pengelola Bank Saku, sementara hasil penjualan tetap disetor ke Bank Sampah Induk Berseri sebagai bagian dari sistem pengelolaan yang terintegrasi.

Melalui mekanisme ini, masyarakat tidak hanya diajak untuk menjaga lingkungan, tetapi juga memahami bahwa sampah memiliki nilai ekonomi yang dapat dikelola secara sederhana layaknya sistem tabungan.

Program Bank Saku di Kecamatan Bengkalis diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari rumah, sekaligus membangun kebiasaan menabung dari hasil pengelolaan sampah rumah tangga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....