SPBU Bantan Batasi Pembelian BBM, Cegah Pengisian Berulang

  • 15 Mar 2026 14:37 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Sejumlah masyarakat di Kecamatan Bantan mengeluhkan adanya pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Dara Jingga. Dalam beberapa waktu terakhir, pengendara mobil hanya diperbolehkan membeli BBM maksimal Rp200 ribu per transaksi.

Kebijakan tersebut menimbulkan keluhan dari warga, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk perjalanan jarak jauh maupun aktivitas sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, Manager Operasional SPBU Dara Jingga Bantan, Rudi, menjelaskan bahwa pembatasan sementara dilakukan untuk mencegah praktik pengisian berulang oleh oknum tertentu yang diduga melakukan aktivitas penimbunan atau “langsir” BBM.

“Kuota BBM sebenarnya tidak ada masalah. Stok tetap masuk seperti biasa. Namun di lapangan ada mobil yang bolak-balik mengisi BBM dalam waktu singkat, sehingga sementara ini kami lakukan pembatasan agar distribusi bisa lebih merata,” ujar Rudi, Minggu, 15 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa SPBU juga harus berhati-hati dalam melayani pembelian BBM karena pengisian yang melebihi batas wajar dapat berujung pada sanksi dari pihak Pertamina maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Dalam sistem tercatat ada kendaraan yang bisa sampai 120 liter per hari. Sementara pengisian untuk mobil pribadi di SPBU biasanya sekitar 40 liter. Jika satu mobil bolak-balik mengisi hingga 60 liter atau lebih, itu bisa menjadi temuan dan SPBU yang terkena sanksi,” jelasnya.

Menurut Rudi, praktik pengisian berulang tersebut diduga melibatkan oknum operator maupun pemain langsir. Karena itu, pihak SPBU saat ini berupaya melakukan penertiban melalui pemantauan sistem serta pendataan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar.

“Ke depan, kendaraan yang terdeteksi bolak-balik mengisi BBM akan kami masukkan dalam daftar pembatasan. Sementara kendaraan yang benar-benar digunakan untuk transportasi normal tidak akan terkena pembatasan,” tambahnya.

Rudi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama kebijakan pembatasan sementara tersebut diberlakukan.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Saat ini kami sedang mencari solusi terbaik agar distribusi BBM tetap lancar dan masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Zulpan, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pertamina serta pihak SPBU untuk memastikan distribusi BBM berjalan normal.

“Kami sudah menerima informasi terkait pembatasan pembelian BBM di SPBU Bantan. Saat ini kami akan berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait agar distribusi BBM tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Zulpan.

Ia juga memastikan bahwa secara umum kuota BBM untuk wilayah Bengkalis masih mencukupi dan tetap disalurkan seperti biasa.

“Kuota BBM untuk Bengkalis tidak ada masalah. Penyaluran tetap berjalan normal. Namun jika ada kendala di lapangan, tentu akan kami komunikasikan bersama pihak terkait agar tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Zulpan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi terkait distribusi BBM serta tidak melakukan pembelian secara berlebihan.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Diharapkan dengan koordinasi antara pemerintah daerah, pihak SPBU dan aparat penegak hukum, distribusi BBM di wilayah Kecamatan Bantan dapat kembali berjalan normal tanpa merugikan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....