Polsek Siak Kecil Tangkap DPO Narkoba, Sabu Disita di Siak
- 16 Jul 2026 12:29 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus narkotika. Kali ini, jajaran Polsek Siak Kecil berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Siak.
Pelaku berinisial Z.A.B. (36) diamankan pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 12.00 WIB di Pos Ronda, Jalan Srikandi, RT 003 RW 002, Dusun Sumber Sari, Kampung Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldy, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap personel Polsek Siak Kecil pada 26 Juni 2026.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan perkara narkotika yang sebelumnya berhasil kami ungkap. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan, diperoleh informasi mengenai identitas pemasok narkotika yang kemudian kami tetapkan sebagai DPO," ujar Iptu Bastian Rinaldy, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurutnya, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Siak Kecil berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari Z.A.B.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Kampung Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.
"Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," jelas Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram yang disimpan di dalam jaket pelaku. Barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp600 ribu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu bungkus rokok, beberapa plastik klip bening, satu sendok sabu dari kertas, satu gunting, satu mancis, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Suzuki tanpa pelat nomor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, Z.A.B. mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Siak Kecil menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berhasil," tegas Iptu Bastian Rinaldy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung Program P4GN dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Laporan masyarakat sangat berarti dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 maupun nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis agar dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....