Satresnarkoba Bengkalis Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Penebal

  • 22 Jul 2026 19:33 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis pada Selasa, 21 Juli 2026.

Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan dan Polsek Bengkalis, seorang pria berinisial R.A. (35) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Utama Penebal, Desa Penebal.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar AKP Tidar Laksono, Rabu 22 Juli 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan terduga dalam menjalankan aksinya.

Dari hasil interogasi awal, R.A. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BA yang saat ini telah masuk dalam daftar penyelidikan (DPO/Lidik). Sementara itu, hasil tes urine terhadap terduga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya mendukung Program P4GN dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," tegas AKP Tidar.

Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang berkaitan.

AKP Tidar juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....