Jaringan Sabu Sungai Pakning Digulung, Dua Pria Diciduk

  • 15 Jun 2026 17:17 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Kali ini, dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 13 Juni 2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.S. (25) dan A. (38). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning dan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sungai Pakning.

"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. yang diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu," kata AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap A.S., petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang berada dalam genggaman tangannya. Dari hasil pemeriksaan awal, A.S. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A.

Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman A. di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu.

"Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan A. di rumahnya. Di lokasi tersebut kami juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ungkap AKP Tidar.

Dalam penggeledahan di rumah A., petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, sekop sabu, mancis, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

AKP Tidar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Bersama-sama kita wujudkan Bengkalis yang aman dan bebas narkoba," pungkasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....