Polisi Gerebek Rumah di Wonosari, Sabu dan Residivis Diamankan
- 13 Jun 2026 10:50 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya, Desa Wonosari, dua pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika ada Kamis, 11 Juni 2026 malam.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono Sabtu, 13 Juni 2026.
Pada Kamis malam Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua pria berinisial MR (22) dan MA (21) dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah rumah di Gang Pepaya. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android, dua lembar plastik klip, satu buah topi, satu kotak berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas,” jelasnya.
AKP Tidar menambahkan, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa salah seorang tersangka, yakni MR, merupakan residivis kasus narkotika jenis heroin. Berdasarkan catatan hukum, MR sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan dikenakan denda sesuai putusan pengadilan.
“MR merupakan residivis kasus heroin. Saat diamankan dalam perkara ini, yang bersangkutan diketahui masih memiliki sisa masa pidana sekitar tujuh bulan dari perkara sebelumnya,” ungkap AKP Tidar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....