Sabu Disembunyikan di Motor, Pria Lubuk Muda Digulung Polisi

  • 31 Mei 2026 19:32 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Siak Kecil. Seorang pria berinisial MA (26) berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan empat paket diduga narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu, 31 Mei 2026 dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.

Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi, menjelaskan bahwa petugas mendatangi rumah terduga pelaku sekitar pukul 03.00 WIB dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah cup depan sepeda motor milik terduga pelaku. Barang bukti tersebut berhasil diamankan bersama pelaku tanpa perlawanan," ujar Iptu Bastian Rinaldi.

Selain empat paket sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam Redmi 15C warna biru, uang tunai sebesar Rp400 ribu, satu kotak rokok merek Icon warna merah, serta tiga lembar plastik pack yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.A. diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga memiliki keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Dari keterangan dan barang bukti yang ditemukan, terduga pelaku diduga berperan sebagai pemilik, penguasa, pembeli, penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu. Namun seluruh dugaan tersebut masih terus kami dalami melalui proses penyidikan," jelas Kapolsek.

Hasil tes urine terhadap M.A. juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan penimbangan, penyitaan resmi, serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

Iptu Bastian Rinaldi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Kecil.

"Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan karena informasi dari warga menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di tengah masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.

"Jangan takut melapor. Jika menemukan tindak pidana atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya," tutup Iptu Bastian Rinaldi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....