Dua Tersangka Sabu Diamankan di Siak Kecil
- 27 Apr 2026 09:46 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Bukit Batu. Pada Minggu, 26 April 2026 pukul 20.30 WIB, tim opsnal berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Teluk Belang, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial M.Y.A dan M.S berhasil diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap tersangka M.S.
“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka M.S, tim kemudian bergerak ke lokasi lain dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan,” ujar Kompol Al Imran, Senin, 27 April 2026.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial M.Y.A di Jalan Mansur, Dusun Teluk Gelam, Desa Tanjung Datuk. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,13 gram serta satu unit handphone merek Realme berwarna biru.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka M.Y.A mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I dan rencananya akan diserahkan kepada tersangka M.S.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman I di lokasi yang sama.
“Namun saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka M.Y.A dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kompol Al Imran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Batu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....