Pengedar Ekstasi Ditangkap di Siak Kecil

  • 06 Apr 2026 21:46 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar, pada Minggu, 5 April 2026 dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan tim opsnal berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Sekira pukul 02.00 WIB, tim melakukan pengecekan di sebuah acara pesta warga. Namun tidak ditemukan adanya peredaran narkotika. Saat kembali, petugas mencurigai satu unit mobil yang terparkir di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tanjung Belit,” ujar Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin 6 April 2026.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan sebanyak 19 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 19 butir ekstasi di dalam mobil. Pelaku berinisial AS (28) langsung kami amankan di lokasi,” jelasnya.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar tisu, satu kantong plastik bening yang diduga sebagai pembungkus, satu unit handphone merek Infinix, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver beserta kunci kendaraan.

Tidak lama berselang, dua orang lainnya yang memiliki hubungan dengan pelaku sempat mendatangi lokasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Dua orang yang datang ke lokasi sudah kami periksa, namun tidak ditemukan keterlibatan dalam kasus ini,” tambah Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui berperan sebagai pengedar. Hal ini juga diperkuat dengan hasil tes urin yang menunjukkan pelaku positif mengandung amphetamine (AMP).

“Pelaku positif amphetamine dan diduga kuat sebagai pengedar. Saat ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutur Kapolres.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....