Digerebek di Pamesi, Pengedar Ekstasi Sound Cloud Dibekuk Polisi
- 05 Jun 2026 17:30 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial M.R. (25) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 4 Juni sekitar pukul 20.05 WIB di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut," ujar Aipda Juliandi, 5 Juni 2026.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan tersangka berada bersama seorang pria lain yang sebelumnya juga telah diamankan dalam perkara narkotika. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Sound Cloud berwarna biru yang dibungkus menggunakan tisu putih dan berada dalam penguasaan tersangka," jelas Juliandi.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A. Saat ini identitas pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.
"Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang berhasil diamankan dalam pengembangan kasus ini," tegasnya.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan adanya keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini M.R. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aipda Juliandi juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....