Polsek Siak Kecil Tangkap Pengedar Sabu dan Pelaku

  • 07 Mar 2026 11:51 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RNL (37) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor total 13,52 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah pondok lesehan yang berada di dalam kebun kelapa sawit, Jalan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok lesehan di dalam kebun sawit sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Juliandi, Sabtu, 7 Maret 2026.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial R.N.L berada di dalam pondok lesehan. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku serta di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu botol merek CDR warna kuning yang berisi tiga paket sabu yang ditanam di bawah buah pinang, serta satu paket sabu lainnya di lantai pondok,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo, satu botol bong, satu mancis gas warna ungu, serta satu botol merek CDR yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Pelaku mengaku membeli sabu tersebut sekitar tanggal 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15.500.000. Sebagian dari barang tersebut telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya,” ungkap Juliandi.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku mengakui sebagian sabu telah digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Pelaku juga mengakui sebagian sabu telah digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan,” tambahnya.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap tersangka, dengan hasil positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juliandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....