Polres Bengkalis Selamatkan 8 Warga Lampung Korban TPPO
- 15 Feb 2023 16:59 WIB
- Bengkalis
KBRN, Bengkalis : Tim satuan polisi perairan Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan calon tenaga kerja migran tanpa izin atau ilegal ke Malaysia.
Sedikitnya delapan calon tenaga kerja migran telah berhasil diamankan petugas. Tiga orang perempuan dan lima orang laki-laki.
Selain itu, petugas juga menetapkan dua orang tersangka GP (27 tahun), warga Lampung, buruh tani dan YS (43 tahun), warga Bengkalis, bekerja sebagai kru kapal, yang diduga paling bertanggungjawab atas rencana tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Pulau Bengkalis .
Polisi juga memperoleh barang bukti berupa delapan lembar dokumen perjalanan atau Paspor milik calon pekerja migran, beberapa unit Ponsel, dan beberapa lembar ratusan ribu rupiah serta satu unit kendaraan.
Peran masing-masing tersangka berbeda-beda. Tersangka GP, sebagai sopir kendaraan membawa seluruh calon pekerja dari Lampung tiba ke Pakning. Sedangkan tersangka YS berperan sebagai orang yang mengurus keberangkatan para calon pekerja.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.I.K menjelaskan, bahwa kasus ini berhasil terungkap Ahad (12/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB, ketika para calon pekerja sedang berada di Dermaga Pelabuhan Penyeberangan (RoRo) Sei. Selari (Pakning) akan bertolak ke Pulau Bengkalis dan menuju Malaysia melalui Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru.
"Delapan calon pekerja migran berhasil diamankan, dan sudah ditetapkan dua orang tersangka GP dan YS dengan perannya masing-masing," ungkap Kapolres AKBP Bimo , Rabu (15/2/2023).
Dijelaskan,para korban diiming-imingi bekerja di negeri jiran Malaysia tanpa biaya perjalanan, namun harus membayar sebesar Rp10 juta, dengan cara angsuran dipotong gaji perbulan setelah bekerja.
"Sindikat ini sudah beraksi lebih dari sekali dan masih dilakukan pengembangan siapa saja yang terlibat," kata Kapolres lagi.
Usai memberikan keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Bimo secara simbolis menyerahkan para korban TPPO ke Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, untuk selanjutnya akan segera dipulangkan ke daerah asal.
Pengakuan salah seorang migran,Yuli (42 tahun) wargabasal Lampung ini mulanya di tawari oleh pihak sponsor dan menjanjikan untuk bekerja di luar negeri, mereka meminta kartu tanda penduduk (KTP) asli yang bersangkutan untuk pembuatan paspor.
Yuli tergiur dengan tawaran tersebut karena saat ini pekerjaan dagangnya penghasilannya menurun.
"Saya tergiur dengan tawaran sponsor makanya saya bersedia, meskipun sampai sekarang belum diminta biaya, tapi mereka minta bayaran Rp10 juta dengan cara mencicil pada saat mulai bekerja nanti,"ungkap Yuli.
Menanggapi hal tersebut ketua Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Fanny Wahyu Irawan menyebutkan sesuai tugas dan fungsinya melindungi para pekerja migran Indonesia dan mensosialisasikan calon pekerja yang akan bekerja ke luar negeri dengan cara prosedural sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Seperti yang terjadi di kabupaten Bengkalis ini juga terjadi di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia, dua bulan ini saja kita sudah menangani 6 kasus dan Bengkalis ini kasus yang ke empat,"kata Fanny Wahyu Irawan.
Dengan kasus kasus yang ada ini pihak BP2 MI harus aktif melakukan pencegahan dengan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait seperti Dinas Tenaga kerja dan juga pihak Imigrasi selain aparat penegak hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....