Polsek Mandau Amankan Pria dan Sita Sabu di Desa Bumbung
- 08 Agt 2026 10:42 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial PPS (40) diamankan petugas pada Sabtu 8 Agustus 2026 jelang subuh pukul 03.30 WIB.
PPS diamankan di kawasan Jalan Baru Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan PPS untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan berada di dalam celana yang terletak di belakang pintu kamar.
Selain paket diduga sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler, dua sendok takar, satu unit timbangan digital, satu helai celana, serta uang tunai sebesar Rp480 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, PPS mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial PH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk keberadaan PH.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti. Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pemasoknya,” tegas AKP I Made Pasek.
Kapolsek menegaskan, jajaran Polsek Mandau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.
PPS selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika, termasuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Mandau dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polres Bengkalis mengajak masyarakat bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.
Polres Bengkalis terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....