Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Anak di Bathin Solapan
- 09 Agt 2026 20:46 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepolisian Resor Bengkalis tengah menangani laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu 8 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB. Laporan kemudian diterima pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi dalam laporan, kejadian bermula saat korban, yang masih berusia anak, sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang. Ketika melintas di Jalan Simpang Puncak, korban diduga dihampiri seorang laki-laki yang kemudian diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Korban disebut berupaya menghalangi tindakan tersebut menggunakan lengannya. Dalam situasi tersebut, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor.
Akibat terjatuh, korban mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, kedua tangan, kedua kaki serta bagian dada.
Sesampainya di rumah, korban ditemukan pihak keluarga dalam kondisi menangis dan mengalami luka. Setelah ditanyakan, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan telah kami terima dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh personel kepolisian. Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta memastikan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Aipda Juliandi, Minggu 9 Agustus 2026.
Menurutnya, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak, terutama yang berkaitan dengan dugaan kekerasan maupun tindak pidana seksual.
“Setiap laporan yang melibatkan anak akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan proses penanganannya tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta perlindungan terhadap korban,” katanya.
Aipda Juliandi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, alamat maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
“Identitas korban tidak kami publikasikan demi kepentingan perlindungan anak. Kami mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi pribadi korban, baik melalui media sosial maupun platform lainnya,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, seorang laki-laki berinisial V disebut sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan fakta dan kronologi kejadian.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Dalam proses pemberitaan, status hukum pihak yang dilaporkan tetap harus ditempatkan sebagai terduga, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penanganan perkara yang melibatkan anak juga harus mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban tidak disampaikan kepada publik.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan terhadap anak. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan maupun tindak pidana seksual terhadap anak diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....