Pengembangan Kasus Ekstasi, Polsek Mandau Ringkus 3 Pengedar Narkoba

  • 07 Agt 2026 16:55 WIB
  •  Bengkalis

RRI,CO.ID, Bengkalis - Pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya berhasil diungkap Polsek Mandau membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Mandau kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 03.30 WIB di Jalan Zainal Abidin dan Jalan Bathin Bertuah, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.

"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang berhasil kami ungkap sebelumnya. Berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika," ujar AKP I Made Pasek.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria berinisial A.A.S. alias D., M.A. alias A., dan R.A.M. Ketiganya diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 23 paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 22 paket kecil dan satu paket besar, satu butir diduga narkotika jenis ekstasi, tiga unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BM 6596 FC.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh dari beberapa pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam proses pengembangan serta pengejaran.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap para pemasok yang terlibat," jelasnya.

Kapolsek Mandau menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas AKP I Made Pasek.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang bebas pulsa dan siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....