Pinjam Motor Adik Ipar, Pria 43 Tahun Malah Gadaikan Rp5 Juta

  • 21 Sep 2026 15:59 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Bengkalis. Seorang pria berinisial DS (43), yang diduga menggadaikan motor milik adik iparnya, diamankan polisi di Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan perkara tersebut bermula ketika korban meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka dengan alasan untuk digunakan bekerja.

“Sepeda motor tersebut dipinjam oleh tersangka dengan alasan untuk pergi bekerja. Namun, setelah beberapa hari, korban mengetahui sepeda motornya telah digadaikan kepada seseorang berinisial B sebesar Rp5 juta,” ujar Yohn Mabel, Senin, 21 September 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelurahan/Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.

Mengetahui sepeda motornya telah digadaikan, korban kemudian meminta agar kendaraan tersebut dikembalikan. Tersangka sempat berjanji akan menebus motor tersebut, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak kunjung dikembalikan karena tersangka mengaku tidak mampu menebusnya.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Pelalawan.

Tim kemudian bergerak menuju Pelalawan pada Sabtu, 19 September 2026. Sehari berikutnya, Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka di salah satu Indomaret di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

“Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Yohn Mabel.

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial B senilai Rp5 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

Yohn Mabel menegaskan, Polres Bengkalis akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....