Peredaran Sabu di Pematang Pudu Terbongkar, Dua Pria Diciduk Bawa Ganja
- 29 Agt 2026 11:59 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial I (34) dan AK (26), Jumat 28 Agustus 2026 malam.
Keduanya diamankan sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu. Dari lokasi, polisi menyita tujuh paket diduga sabu serta satu paket diduga ganja.
Penangkapan kedua pria tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial R (30) dalam kasus dugaan peredaran sabu di kawasan yang sama.
Dari pemeriksaan awal terhadap R, polisi memperoleh informasi bahwa sabu yang dikuasainya diduga diperoleh dari seseorang berinisial I.
Berbekal informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi bahwa I berada di sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah.
Polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan I bersama AK. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dan satu paket diduga ganja.
Dari tujuh paket sabu tersebut, enam paket ditemukan di dalam tas milik I, terdiri dari dua paket berukuran besar dan empat paket kecil. Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam tas milik AK.
Selain narkotika, polisi turut menyita tiga unit telepon seluler, dua tas sandang, uang tunai Rp251 ribu, satu kotak kecil serta satu unit sepeda motor Yamaha King.
Dalam pemeriksaan awal, I dan AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang disebut berada di dalam tahanan.
Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan setiap informasi yang diperoleh dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP I Made Pasek, Sabtu 29 Agustus 2026.
Menurutnya, pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polsek Mandau dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Saat ini, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Bersama-sama kita perangi narkoba dan lindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi terkait tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....