Polisi Amankan Tiga Orang dan Sita Sabu di Senggoro Bengkalis

  • 17 Sep 2026 21:21 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bengkalis, Polres Bengkalis, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gang Permai, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu, 16 September 2026 pukul 02.30 WIB.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial FA (19), H (28), dan S (22). Mereka diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di sekitar lokasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, personel menemukan tiga orang berada di dalam sebuah rumah yang dicurigai. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan,” jelas AKP Tidar pada Kamis, 17 September 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler Android serta dua sepeda motor, masing-masing Yamaha Gear warna hitam dan Honda Vario warna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi kemudian melakukan upaya pencarian terhadap A, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.

Ketiga terduga selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, urine FA, H, dan S dinyatakan positif methamphetamine, zat aktif yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Atas perkara tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis terus berkomitmen mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), salah satunya dengan mengoptimalkan penindakan serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujar AKP Tidar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dapat menghubungi Call Center 110 Polri,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....