Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan
- 24 Agt 2026 10:32 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Polres Bengkalis, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KP (27), warga Desa Muara Basung.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Agustus 2026, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus pukul 20.16 WIB.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Muara Basung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Agung.
Menurutnya, saat melakukan pemantauan di Jalan Perkebunan PT ADEI, Simpang Tiga Jambuan, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, tim opsnal melihat tiga orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
“Petugas kemudian melakukan penyergapan. Dari tiga orang tersebut, satu berhasil diamankan, sedangkan dua orang lainnya melarikan diri,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap KP, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,58 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan satu unit telepon seluler Android merek Oppo.
Dalam pemeriksaan awal, KP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial L. Polisi menyebut L saat ini masuk dalam daftar pencarian dan masih dilakukan pencarian.
“Sabu tersebut diduga akan diserahkan kepada dua orang lainnya yang melarikan diri, yakni E dan P. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mereka dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata AKP Agung.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap KP. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine tersangka positif mengandung metamfetamin.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait.
AKP Agung menegaskan Polsek Pinggir bersama jajaran Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan tindak pidana narkotika, segera informasikan kepada pihak Kepolisian,” imbaunya.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa informasi terkait dugaan tindak pidana dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....