Info Warga Berujung Pengungkapan, 21 Paket Sabu Diamankan dan Satu Tersangka
- 15 Agt 2026 21:06 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Anggur Merah 1, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu 15 Agustus 2026 pukul 16.10 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial I (29). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua bungkus yang diduga ganja.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai Rp740.000, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta dua dompet kecil berwarna pink.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKP I Made Pasek.
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak ke lokasi dan mengamankan I. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 21 paket yang diduga sabu dan dua bungkus yang diduga ganja. Selain itu, ada juga beberapa barang lainnya yang turut kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, I mengaku barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial JH. Polisi telah menetapkan JH sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengembangan.
“Untuk asal barang dan jaringan peredarannya masih kami dalami. Satu orang yang disebut tersangka sebagai pemasok saat ini masuk dalam DPO dan kami terus melakukan pengejaran serta pengembangan,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Mandau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....