Gerak Cepat Polres Bengkalis, Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Dibekuk

  • 15 Sep 2026 11:31 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial DES (24) dan SE (29) diamankan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 11 September 2026 pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan bermula saat petugas mengamankan DES.

“Dari tangan DES, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, satu buah kaca pyrex yang berisikan diduga sabu, serta satu unit telepon seluler,” ujar AKP Tidar, Selasa, 15 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, DES mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari SE. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.05 WIB, Sabtu, 12 September berhasil mengamankan SE di depan rumahnya di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan satu unit telepon seluler. Kepada petugas, SE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Tidar.

Dengan demikian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, satu buah kaca pyrex yang berisikan diduga sabu, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap DES dan SE menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan kepolisian melalui Call Center Polri 110.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....