Bawa Parang, Pria di Prapat Tunggal Diduga Serang Polisi

  • 18 Sep 2026 18:56 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Seorang pria berinisial S diamankan personel Polres Bengkalis setelah diduga melakukan penyerangan terhadap aparat penegak hukum menggunakan sebilah parang di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Penanganan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menimbulkan keresahan di wilayah Desa Prapat Tunggal.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, mengatakan, personel Polsek Bengkalis bersama masyarakat kemudian melakukan quick response dengan mendatangi sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut.

“Personel kemudian melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Yohn Mabel.

Saat petugas tiba di lokasi, personel mengetuk pintu rumah dan mengucapkan salam. Pria berinisial S yang berada di dalam rumah kemudian diduga membangunkan istrinya dan meminta mengambil sebilah parang.

Tidak lama berselang, S keluar dari rumah sambil membawa parang. Ia diduga mengejar dan melakukan penyerangan ke arah aparat yang berada di lokasi.

“Petugas kemudian mengambil langkah pengamanan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan personel maupun masyarakat,” jelas Yohn.

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Selain dugaan penyerangan, S juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi dipengaruhi narkotika masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan fakta serta keterkaitannya.

Atas kejadian tersebut, pelapor membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 18 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yohn Mabel mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara, termasuk memeriksa saksi dan korban serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Terhadap yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya,” katanya.

Polres Bengkalis menegaskan setiap tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan aparat maupun masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....