Dua Pria Diciduk saat Diduga Nyabu di Rumah Kosong
- 17 Sep 2026 17:37 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis mengamankan dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Atelas 2, Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 16 September 2026 dini hari.
Kedua pria tersebut berinisial MH (28) dan MD (24), warga Kecamatan Bengkalis. Keduanya diamankan sekitar pukul 00.45 WIB saat berada di dalam rumah kosong.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pergerakan speedboat yang diduga singgah dan pergi di kawasan pesisir Pantai Sesai Panjang, Desa Simpang Ayam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas menemukan akses menuju laut berupa jembatan kayu sepanjang kurang lebih 300 meter serta sejumlah perahu di ujung jembatan,” ujar AKP Tidar, Kamis, 17 September 2026.
Petugas kemudian memeriksa sebuah pondok kayu yang berada di sekitar pesisir. Namun, dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan.
Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa pemilik di Jalan Atelas 2, Desa Senderak. Petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap pemilik kendaraan.
Tidak jauh dari lokasi sepeda motor, petugas menemukan dua pria di dalam sebuah rumah kosong. Keduanya diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah bong, tiga buah mancis, dua unit telepon seluler Android, satu unit sepeda motor dan satu buah kaca pirex.
MH dan MD kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis terus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk melalui penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegas AKP Tidar.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dapat menghubungi Call Center 110 Polri untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada kepolisian..
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....