Ruko di Bengkalis Disita, Diduga Jadi Penampungan Sabu 65 Kg

  • 12 Sep 2026 00:04 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 65 kilogram kembali dilakukan Polres Bengkalis. Kali ini, penyidik menyita satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penyitaan ruko dilakukan setelah tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis mengembangkan penyelidikan dari pengungkapan 65 kilogram sabu yang sebelumnya diamankan di wilayah hukum Polsek Bantan.

Dalam penggeledahan terhadap ruko tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengemasan narkotika. Di antaranya beberapa tas berwarna hitam, tas plastik, karung, serta plastik hitam yang diduga merupakan bekas pembungkus narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis mengatakan, ruko tersebut kini telah disita untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran ruko tersebut dalam jaringan peredaran narkotika.

“Ruko tersebut kami sita untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan perkara. Kami masih mendalami keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika ini,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jum'at, 11 September 2026.

Ia menegaskan, pengembangan perkara tidak berhenti pada barang bukti 65 kilogram sabu dan para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih memburu dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok dan penerima barang.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima,” tegasnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kecamatan Bantan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang tersangka berinisial S bersama satu unit mobil pikap.

Dari mobil tersebut, polisi menemukan empat karung yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 65 kilogram.

Hasil interogasi dan pengembangan terhadap tersangka kemudian mengarah kepada dua orang lainnya, masing-masing berinisial S dan P. Keduanya diduga memiliki peran dalam membawa narkotika dari jalur laut menuju daratan.

Polres Bengkalis selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kota Bengkalis. Hasilnya, penyidik menemukan ruko di Jalan Kelapapati yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti narkotika telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara ruko yang disita menjadi bagian dari barang bukti dan bahan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Bengkalis memastikan pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan, sekaligus mencegah masuknya narkotika melalui jalur perairan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....