Polisi Tetapkan Warga Pangkalan Libut Tersangka Dugaan Kuasai Hutan

  • 11 Sep 2026 12:41 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, mengungkap dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Polsek Pinggir menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis 10 September 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, pengecekan lokasi serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Kompol Agung, Jum'at, 11 September 2026.

Perkara ini bermula saat petugas melakukan penanganan karhutla pada Rabu, 2 September di Jalan Pemda Mandar RT 001/RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.

Saat melakukan pengecekan di lokasi kebakaran, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Pinggir dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.

“Dari hasil telaah BPKH Riau, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan produksi,” ujar Agung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh J di kawasan tersebut. Selain mengelola tanaman sawit, J juga diduga mendirikan sebuah pondok di lokasi.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa J diduga baru melakukan pemanenan tanaman kelapa sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas.

Luas lahan yang diduga dikuasai J mencapai sekitar 2,5 hektare. Polisi menduga aktivitas perkebunan dan penguasaan lahan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin yang sah.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Android merek VIVO.

Kompol Agung menjelaskan, penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan administrasi perkara.

“Selanjutnya penyidik akan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan,” jelasnya.

J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus menindak dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Kami tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini,” pungkas Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....