Polsek Bukit Batu Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Pria Diamankan

  • 21 Agt 2026 19:24 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial YR (30) diamankan polisi.

YR, warga Kecamatan Bandar Laksamana, diamankan pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 003/RW 005, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kompol Al Imran, Jum'at, 21 Agustus 2026.

Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri orang yang dicurigai, petugas kemudian mendatangi lokasi. Di tempat tersebut, polisi menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap YR. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial IT dengan cara membeli. Barang tersebut rencananya digunakan dan sebagian dijual kembali,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, YR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kompol Al Imran menegaskan jajaran Polsek Bukit Batu berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, edukasi, penyelidikan hingga penindakan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Saat ini proses hukum terhadap YR masih berlangsung. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. YR juga tetap memiliki hak-hak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....