Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu di Bathin Solapan, FA Ditangkap
- 03 Sep 2026 15:12 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (33), warga Kecamatan Mandau.
FA diamankan pada Selasa, 1 September 2026 pukul 00.36 WIB di tepi Jalan Seni Alam 1, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut Tidar, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Seni Alam 1.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujar AKP Tidar Laksono, Kamis 3 September 2026.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan FA berada di tepi jalan dalam kondisi mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap FA. Hasilnya, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,22 gram.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah FA. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening kosong serta dua buah sendok sabu yang ditemukan di bawah kasur kamar.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas tindak pidana narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, FA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial BC. Saat ini, identitas dan keberadaan BC masih dalam penyelidikan,” jelas Tidar.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap FA. Hasilnya menunjukkan urine FA positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini, FA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun membutuhkan pelayanan kepolisian melalui Call Center 110 Polri.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....