Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan Jadi Tersangka

  • 30 Agt 2026 14:36 WIB
  •  Bengkalis

RRI CO.ID, Bengkalis - Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berujung pada penetapan seorang pemilik kebun kelapa sawit sebagai tersangka.

Pria berinisial JFP (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir karena diduga menduduki dan mengelola kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara terkait aktivitas perkebunan di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, perkara tersebut berawal saat personel Polsek Pinggir bersama tim terkait melakukan pengecekan dan pemadaman Karhutla di Jalan Reformasi RT 002 RW 006, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, pada Agustus 2026.

“Dalam pengecekan di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit, seperti penyemprotan dan pemupukan di areal yang sebelumnya terbakar,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian, Minggu 30 Agustus 2026.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Polsek Pinggir berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat yang diperoleh dari lokasi.

Hasil telaah BPKH Wilayah XIX Riau menunjukkan bahwa lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap status kawasan, diketahui lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan produksi. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, JFP diduga telah menguasai dan mengelola lahan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit. Aktivitas yang dilakukan antara lain pemanenan buah sawit secara rutin, penyemprotan dan pemupukan.

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka diduga tidak memiliki perizinan yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut.

“Luas lahan yang dikuasai diperkirakan sekitar empat hektare. Aktivitas perkebunan dilakukan tanpa dilengkapi izin yang sah,” ungkap Kapolres.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, 12 batang pelepah sawit yang telah terbakar, satu lembar peta hasil telaah status titik koordinat, serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.

Atas dugaan perbuatannya, JFP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolres Bengkalis menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani Karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal yang berlangsung di kawasan hutan.

“Polri akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun mengelola lahan kawasan hutan tanpa izin yang sah,” tegasnya.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ahli, termasuk berkaitan dengan laboratorium forensik dan bidang perkebunan, sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal maupun potensi Karhutla.

“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan tidak melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....