Polisi Ungkap Pencurian Motor dan HP di Bathin Solapan, Dua Ditangkap

  • 13 Sep 2026 19:13 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor dan telepon genggam di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RH (44) dan P (32). Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan pada Kamis, 10 September 2026 pukul 01.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty dan satu unit telepon genggam.

“Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar AKP Yohn Mabel, Minggu, 13 September 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 14.30 WIB di Jalan Gereja Kulim Km 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Saat itu, korban meminta anaknya mengantarkan sepeda motor ke tempat pencucian. Namun, dalam perjalanan, anak korban diberhentikan oleh seorang pelaku yang kemudian meminta diantarkan ke suatu tempat.

Dalam perjalanan, pelaku diduga mengambil alih kendali sepeda motor dan meminta anak korban turun. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Tidak hanya sepeda motor, satu unit telepon genggam Oppo A3X warna biru yang berada di dalam jok sepeda motor juga turut dibawa pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah RH di Jalan Tegal Sari, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan. RH berhasil diamankan bersama satu helai baju yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan HP tersebut. Barang hasil curian kemudian dijual kepada P dengan harga Rp1 juta,” jelas Yohn.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan P di kediamannya di Desa Air Kulim. Kepada penyidik, P mengakui telah membeli barang tersebut dari RH.

Barang hasil curian itu selanjutnya dijual kembali kepada seorang pria berinisial N dengan harga Rp2 juta. Saat ini, N telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Sporty, satu unit flashdisk USB, serta satu helai baju yang diduga digunakan saat kejadian.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Bengkalis menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian jual beli barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penadahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....