Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 3,61 Gram di Talang Muandau

  • 27 Agt 2026 18:20 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (44) di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Z diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 21.19 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 3,61 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Dari hasil pengembangan, tim memperoleh informasi bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Z. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Z di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Beringin,” ujar AKP Tidar, Kamis 27 Agustus 2026.

Menurutnya, penangkapan Z bermula dari pengembangan terhadap seorang pria berinisial AJ yang sebelumnya diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Z, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di lokasi berbeda. Satu paket kecil ditemukan di dalam dompet kecil berwarna biru yang berada di saku celana. Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet berwarna abu-abu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Selain dua paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa plastik klip bening kosong, dua buah dompet, satu unit telepon genggam berwarna hitam dan satu celana pendek.

“Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D. Saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan,” kata AKP Tidar.

Hasil tes urine terhadap Z juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Selanjutnya, Z bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110,” tegas AKP Tidar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....