Kaur Pemdes Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka, Diduga Kuasai 284 Hektare Hutan

  • 12 Sep 2026 11:54 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis menetapkan seorang Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, berinisial AM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Sabtu, 12 September 2026. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan AM sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara karhutla di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Penyidik menemukan adanya dugaan aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi,” ujar Fahrian, Sabtu12 September 2026 pagi.

Kasus tersebut bermula dari kebakaran yang diketahui terjadi pada Kamis, 27 Agustus lalu sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan KM 75 Desa Tasik Tebing Serai. Berdasarkan hasil telaah lokasi, titik kebakaran tersebut berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menemukan dugaan adanya aktivitas transaksi lahan di kawasan hutan konservasi tersebut.

AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak dengan luasan masing-masing sekitar 270 hektare dan 14 hektare.

Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.

Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan AM selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai serta cap kantor desa. Penggunaan dokumen dan cap tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa Tasik Tebing Serai.

Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan transaksi lahan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan tersebut. Dana tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka,” jelas Fahrian.

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal-pasal yang diterapkan akan dituangkan penyidik dalam konstruksi perkara.

Fahrian menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polres Bengkalis akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan lanjutan, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, pemeriksaan ahli, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara pada tahap I.

Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan maupun transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

“Tidak boleh ada pihak yang melakukan penguasaan, pembukaan maupun transaksi lahan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah. Kami akan terus melakukan penegakan hukum untuk menjaga kawasan hutan dan mencegah terjadinya karhutla,” pungkas Fahrian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....