Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita BB Ekstasi di Talang Muandau

  • 27 Agt 2026 18:19 WIB
  •  Bengkalis

RRI CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AJ (31) dan menyita dua butir ekstasi di Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa 25 Agustus 2026 pukul 20.33 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Koto Pait Beringin.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Tidar Laksono, Kamis 27 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian mengamankan AJ untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua butir diduga narkotika jenis ekstasi merek Transformer berwarna biru dengan berat bersih 0,89 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu plastik klip bening dan satu unit telepon genggam warna putih.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir diduga ekstasi dengan berat bersih 0,89 gram beserta barang bukti lainnya berupa plastik klip dan satu unit telepon genggam,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Z. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap AJ menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, baik melalui penegakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum serta upaya pencegahan secara berkelanjutan dalam mendukung Program P4GN,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” katanya.

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian Call Center 110 untuk menyampaikan informasi maupun laporan secara cepat.

“Mari bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Tidar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....