Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Lima Butir Diamankan
- 19 Agt 2026 16:17 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.A. (29) bersama lima butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,21 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Titian Antui.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan kemudian melaksanakan undercover buy," ujar Kompol Agung Rama Setiawan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Upaya tersebut dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 22.53 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, tepatnya di depan Masjid Al-Mua'wanah.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan R.A. (29). Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,21 gram serta satu unit telepon genggam Android.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R," katanya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah KM 3 Sebanga untuk mencari R yang disebut sebagai pemasok barang tersebut. Namun, orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap R.A. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif amphetamine.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang sekaligus jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, R.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kompol Agung menegaskan jajaran Polres Bengkalis dan seluruh Polsek akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika," tegasnya.
Polsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika melalui kepolisian atau Call Center Polri 110.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....