Polisi Tetapkan Pensiunan 79 Tahun Tersangka Karhutla di Temeran

  • 18 Agt 2026 19:40 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka berinisial I.A. (79), seorang pensiunan, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melaksanakan gelar perkara pada Senin, 17 Agustus 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penygelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Selasa, 18 Agustus 2026.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, seorang saksi melihat tersangka melakukan aktivitas pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.

Saat itu, tersangka telah diingatkan agar tidak melakukan pembakaran karena kondisi cuaca sedang panas, musim kemarau dan angin cukup kencang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat api sulit dikendalikan.

Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, api membesar dan bergerak ke arah timur. Api kemudian membakar tanaman sagu dan merambat ke lahan milik warga lainnya.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran untuk membantu menangani kobaran api.

Dari hasil penanganan di lokasi, lahan yang digarap diperkirakan seluas sekitar satu hektare. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang diperkirakan masih berusia sekitar enam bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas AKP Yohn.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.

Proses tersebut dilakukan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polres Bengkalis kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum..

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....