Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan

  • 03 Sep 2026 18:42 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang terjadi di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka masing-masing berinisial T (53) dan S (62), yang merupakan warga Kecamatan Bukit Batu. Salah seorang di antaranya disebut pernah menjabat sebagai Kepala Desa Buruk Bakul.

Penahanan dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis, 3 September 2026 pukul 15.00 WIB di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H., membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Yohn Mabel.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan dan meneliti sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan T dan S sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, pada Rabu, 21 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka pada 3 September 2026.

Yohn mengatakan, penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka.

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum nantinya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum selanjutnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Kedua tersangka masih berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana dan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....